Selasa, 06 April 2010

Selamat datang di MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH SURAKARTA. Web ini masih dalam taraf pengembangan dan Uji coba, sehingga masih banyak kekurangan yang kami suguhkan. Untuk itu kami mohon kesabarannya, hingga web ini dapat kami selesaikan dengan sempurna. Kami berharap informasi yang kami suguhkan dapat membantu pengunjung sekalian. Terima kasih. ADMIN
Malang- Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar menerangkan kedudukan Musyawarah Nasional Tarjih di Muhammadiyah. Jumat (02/04/2010) ketika memberi pengantar sebelum Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberikan ceramahnya, Syamsul menyatakan bahwa hasil Munas ini bukan sekedar keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid semata, namun merupakan Keputusan Keagamaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Hasil keputusan Munas ini nantinya akan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjadi Putusan Tarjih yang mengikat secara organisasi” terang Syamsul kemudian.

Peserta Munas sendiri yang terdiri dari Ulama dan Cendekiawan Muhammadiyah disebut sebagai Anggota Tarjih. Komposisinya terdiri dari personil Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dan utusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Se-Indonesia.

Agenda Munas Tarjih kali ini merupakan amanat Muktamar Muhammadiyah di Malang tahun 2005 dan amanat Munas Tarjih tahun 2003 di Padang. Dahulu Munas Tarjih disebut sebagai Muktamar Tarjih. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam hal ini hanya menjadi penyelenggara kegiatan, menjalankan program PP Muhammadiyah. “Dalam kaidahnya Munas Tarjih minimal dilakukan satu kali dalam satu periode muktamar” terang Syamsul.

Produk Majelis Tarjih dan Tajdid

Khusus untuk Majelis Tarjih dan Tajdid sendiri setiap pekan mengeluarkan fatwa yang merupakan jawaban dari pertanyaan dari berbagai fihak yang sebagian besar juga dipublikasikan di Majalah Suara Muhammadiyah dan buku Tanya Jawab Agama dari Jilid 1 hingga yang terakhir Jilid 6. Produk Majelis Tarjih dan Tajdid yang lain adalah Wacana yang dibukukan dalam buku – buku, contohnya buku Fiqh Anti Korupsi.

Daftar Produk Majelis maupun Himpunan Putusan Tarjih saat ini bisa diakses melalui internet pada alamat : http://tarjih.muhammadiyah.or.id . Website ini merupakan persembahan Univ. Muhammadiyah Malang (UMM) bertepatan dengan penyelenggaraan Munas Tarjih di UMM kali ini. (arif)

Malang – Usulan Komisi yang membahas status bunga Bank didiskusi cukup panjang di Pleno yang dipimpin Drs. Oman Faturahman pada Munas Tarjih ke-27, Sabtu (03/04/2010) di UMM. Setelah mendiskusikannya cukup panjang, usulan untuk merubah putusan tarjih dari putusan terdahulu yang menyatakan haram untuk bank swasta dan subhat untuk bank pemerintah menjadi haram untuk bank apapun tidak bisa disepakati dengan bulat.

Argumen dari beberapa perserta yang mendukung pengharaman bunga bank untuk bang swasta dan bank pemerintah karena perkembangan terkini dianggap bank pemerintah saat ini sama saja dengan bank swasta. Kepemilikan modal yang tidak hanya pada negara menjadi pertimbangan untuk menyamakan status bunga bank menjadi sama-sama haram.

Sementara itu ada peserta yang menolak pengharaman karena pertimbangan perbedaan bentuk sistem moneter yang dipakai jaman Rasulullah dan jaman sekarang. Menurut mereka, di jaman Rasulullah alat tukarnya menggunakan emas, sedangkan sekarang dengan uang yang bisa terpengaruh oleh Inflasi sehingga bunga bank tidak bisa serta merta disamakan dengan riba.

Ada argumentasi lain dari pihak yang menolak pengharaman bunga bank, yaitu dengan argumentasi keadaan Bank Syariah yang belum bisa menjadi sandaran karena kualitasnya belum bagus, sehingga masih belum bisa menjadi satu-satunya bank yang dipakai oleh amal usaha Muhammadiyah. Argumentasi tersebut dijawab oleh beberapa peserta bahwa sebaiknya keadaan bank Syariah di Indonesia yang belum bagus itu tidak menjadi alasan penolakan pengharaman bunga bank, apalagi keberadaan Bank Syariah perlu mendapat dukungan karena memang usianya yang belum lama di Indonesia.

Akhirnya setelah ada diskusi panjang, titik temu antara dua pendapat yang berseberangan mengenai Bunga Bank tidak bisa didapatkan walaupun mayoritas peserta menyetujui pengharamannya. Karena Munas sepakat menghindari pengambilan keputusan dengan model suara terbanyak,dan setelah berbagai opsi yang terus ditawarkan untuk keluar dari jalan buntu perbedaan pandangan terhadap status bunga bank tersebut, sidang pleno sepakat untuk menyerahkan pengambilan kesimpulan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah ada di Munas ini. (arif)

  • Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.

  • Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.

  • Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.

  • Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.

  • Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.

  • Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan
    berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan
    tingkat daerah, wilayah, dan pusat.

  • Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi
    yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

  • Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi tanggungjawabnya.

  • Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.

  • Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang
    sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

  • Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa
    jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis dan/atau kebijakan Persyarikatan.

  • Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya
    sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.

  • Ketua dan Wakil Ketua.

  • Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

  • Bendahara dan Wakil Bendahara.

  • Ketua Bidang Pendidikan Dasar.

  • Ketua Bidang Pendidikan Menengah.

  • Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.

  • Ketua Bidang terkait yang diperlukan.

  • Anggota.

Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan .

Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.

Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.

Disamping memberikan pelajaran/pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut "Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.

Disamping memberikan kegiatan kepada laki-laki, pengajian kepada ibu-ibu dan anak-anak, beliau juga mendirikan sekolah-sekolah. Tahun 1913 sampai tahun 1918 beliau telah mendirikan sekolah dasar sejumlah 5 buah, tahun 1919 mendirikan Hooge School Muhammadiyah ialah sekolah lanjutan. Tahun 1921 diganti namnaya menjadi Kweek School Muhammadiyah, tahun 1923, dipecah menjadi dua, laki-laki sendiri perempuan sendiri, dan akhirnya pada tahun 1930 namnaya dirubah menjadi Mu`allimin dan Mu`allimat.

Muhammadiyah mendirikan organisasi untuk kaum perempuan dengan Nama 'Aisyiyah yang disitulah Istri KH. A. Dahlan, Nyi Walidah Ahmad Dahlan berperan serta aktif dan sempat juga menjadi pemimpinnya.

KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.


Muhammad Darwisy (Nama Kecil Kyai Haji Ahmad Dahlan) dilahirkan dari kedua orang tuanya, yaitu KH. Abu Bakar (seorang ulama dan Khatib terkemuka di Mesjid Besar Kesultanan Yogyakarta) dan Nyai Abu Bakar (puteri dari H. Ibrahim yang menjabat sebagai penghulu kesultanan juga). Ia merupakan anak ke-empat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991). Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kiyai Murtadla bin Kiyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlul'llah (Prapen) bin Maulana 'Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).


Muhammad Darwisy dididik dalam lingkungan pesantren sejak kecil yang mengajarinya pengetahuan agama dan bahasa Arab. Ia menunaikan ibadah haji ketika berusia 15 tahun (1883), lalu dilanjutkan dengan menuntut ilmu agama dan bahasa arab di Makkah selama lima tahun. Di sinilah ia berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam dunia Islam, seperti Muhammad Abduh, al-Afghani, Rasyid Ridha, dan ibn Taimiyah. Buah pemikiran tokoh-tokoh Islam ini mempunyai pengaruh yang besar pada Darwisy. Jiwa dan pemikirannya penuh disemangati oleh aliran pembaharuan ini yang kelak kemudian hari menampilkan corak keagamaan yang sama, yaitu melalui Muhammadiyah, yang bertujuan untuk memperbaharui pemahaman keagamaan (ke-Islaman) di sebagian besar dunia Islam saat itu yang masih bersifat ortodoks (kolot). Ortodoksi ini dipandang menimbulkan kebekuan ajaran Islam, serta stagnasi dan dekadensi (keterbelakangan) ummat Islam. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan yang statis ini harus dirubah dan diperbaharui, dengan gerakan purifikasi atau pemurnian ajaran Islam dengan kembali kepada al-Qur'an dan al-Hadits.

Pada usia 20 tahun (1888), ia kembali ke kampungnya, dan berganti nama Ahmad Dahlan. Sepulangnya dari Makkah ini, iapun diangkat menjadi khatib amin di lingkungan Kesultanan Yogyakarta. Pada tahun 1902-1904, ia menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya yang dilanjutkan dengan memperdalam ilmu agama kepada beberapa guru di Makkah.


Sepulang dari Makkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah (Kutojo dan Safwan, 1991). Di samping itu, KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. Ia juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Ibu Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Beliau pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta (Yunus Salam, 1968: 9).


Sebagai seorang yang sangat hati-hati dalam kehidupan sehari-harinya, ada sebuah nasehat yang ditulisnya dalam bahasa Arab untuk dirinya sendiri, yaitu :

"Wahai Dahlan, sungguh di depanmu ada bahaya besar dan peristiwa-peristiwa yang akan mengejutkan engkau, yang pasti harus engkau lewati. Mungkin engkau mampu melewatinya dengan selamat, tetapi mungkin juga engkau akan binasa karenanya. Wahai Dahlan, coba engkau bayangkan seolah-olah engkau berada seorang diri bersama Allah, sedangkan engkau menghadapi kematian, pengadilan, hisab, surga, dan neraka. Dan dari sekalian yang engkau hadapi itu, renungkanlah yang terdekat kepadamu, dan tinggalkanlah lainnya (diterjemahkan oleh Djarnawi Hadikusumo).


Dari pesan itu tersirat sebuah semangat yang besar tentang kehidupan akhirat. Dan untuk mencapai kehidupan akhirat yang baik, maka Dahlan berpikir bahwa setiap orang harus mencari bekal untuk kehidupan akhirat itu dengan memperbanyak ibadah, amal saleh, menyiarkan dan membela agama Allah, serta memimpin ummat ke jalan yang benar dan membimbing mereka pada amal dan perjuangan menegakkan kalimah Allah. Dengan demikian, untuk mencari bekal mencapai kehidupan akhirat yang baik harus mempunyai kesadaran kolektif, artinya bahwa upaya-upaya tersebut harus diserukan (dakwah) kepada seluruh ummat manusia melalui upaya-upaya yang sistematis dan kolektif.

Kesadaran seperti itulah yang menyebabkan Dahlan sangat merasakan kemunduran ummat islam di tanah air. Hal ini merisaukan hatinya. Ia merasa bertanggung jawab untuk membangunkan, menggerakkan dan memajukan mereka. Dahlan sadar bahwa kewajiban itu tidak mungkin dilaksanakan seorang diri, tetapi harus dilaksanakan oleh beberapa orang yang diatur secara seksama. Kerjasama antara beberapa orang itu tidak mungkin tanpa organisasi.


Untuk membangun upaya dakwah (seruan kepada ummat manusia) tersebut, maka Dahlan gigih membina angkatan muda untuk turut bersama-sama melaksanakan upaya dakwah tersebut, dan juga untuk meneruskan dan melangsungkan cita-citanya membangun dan memajukan bangsa ini dengan membangkitkan kesadaran akan ketertindasan dan ketertinggalan ummat Islam di Indonesia. Strategi yang dipilihnya untuk mempercepat dan memperluas gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah ialah dengan mendidik para calon pamongpraja (calon pejabat) yang belajar di OSVIA Magelang dan para calon guru yang belajar di Kweekschool Jetis Yogyakarta, karena ia sendiri diizinkan oleh pemerintah kolonial untuk mengajarkan agama Islam di kedua sekolah tersebut. Dengan mendidik para calon pamongpraja tersebut diharapkan akan dengan segera memperluas gagasannya tersebut, karena mereka akan menjadi orang yang mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat. Demikian juga dengan mendidik para calon guru yang diharapkan akan segera mempercepat proses transformasi ide tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, karena mereka akan mempunyai murid yang banyak. Oleh karena itu, Dahlan juga mendirikan sekolah guru yang kemudian dikenal dengan Madrasah Mu'allimin (Kweekschool Muhammadiyah) dan Madrasah Mu'allimat (Kweekschool Istri Muhammadiyah). Dahlan mengajarkan agama Islam dan tidak lupa menyebarkan cita-cita pembaharuannya.


Di samping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Ia dikenal sebagai salah seorang keturunan bangsawan yang menduduki jabatan sebagai Khatib Masjid Besar Yogyakarta yang mempunyai penghasilan yang cukup tinggi. Di samping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.


Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam, dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad saw.

Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaharuan Islam di bumi nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. Ia ingin mengajak ummat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.


Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. Ia dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kiai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.


Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari, dan Imogiri dan lain-lain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan mensiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al-Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jama'ah-jama'ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang di antaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta'awanu alal birri, Ta'ruf bima kan,u wal-Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).


Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, di samping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.

Dalam bulan Oktober 1922, Ahmad Dahlan memimpin delegasi Muhammadiyah dalam kongres Al-Islam di Cirebon. Kongres ini diselenggarakan oleh Sarikat Islam (SI) guna mencari aksi baru untuk konsolidasi persatuan ummat Islam. Dalam kongres tersebut, Muhammadiyah dan Al-Irsyad (perkumpulan golongan Arab yang berhaluan maju di bawah pimpinan Syeikh Ahmad Syurkati) terlibat perdebatan yang tajam dengan kaum Islam ortodoks dari Surabaya dan Kudus. Muhammadiyah dipersalahkan menyerang aliran yang telah mapan (tradisionalis-konservatif) dan dianggap membangun mazhab baru di luar mazhab empat yang telah ada dan mapan. Muhammadiyah juga dituduh hendak mengadakan tafsir Qur'an baru, yang menurut kaum ortodoks-tradisional merupakan perbuatan terlarang. Menanggapi serangan tersebut, Ahmad Dahlan menjawabnya dengan perkataan, "Muhammadiyah berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan terbekelakang. Banyak penganut Islam yang menjunjung tinggi tafsir para ulama dari pada Qur'an dan Hadits. Umat Islam harus kembali kepada Qur'an dan Hadits. Harus mempelajari langsung dari sumbernya, dan tidak hanya melalui kitab-kitab tafsir".


Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan duabelas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah Algemeene Vergadering (persidangan umum).


Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut :


1. KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat.

2. Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan ummat, dengan dasar iman dan Islam.

3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam.

4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan.

  • Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.

  • Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas
    pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.

  • Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga professional.

  • Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.

  • Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.

  • Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam
    penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Majelis Dikdasmen berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan dasar dan menengah.

Senin, 05 April 2010

- Periode I 1930
Belum muncul bagian dari Pimpinan yang menangani pendidikan.
- Periode II 1950 – 1959
Muncul urusan Pendidikan/Pengajaran dijabat Siswowidjojo
- Periode III 1959 – 1962
Tidak muncul anggota pimpinan yang khusus menangani pendidikan
- Periode IV 1962 – 1965
Tidak muncul anggota pimpinan yang khusus menangani pendidikan
- Periode V 1965 - 1968
Tidak muncul anggota pimpinan yang khusus menangani pendidikan
- Periode VI 1968 - 1971
Terbentuk Majlis Pendidikan dan Pengajaran
Ketua
Muhammad Syatibi NBM. 230 452
Ketua I Samso Hadiwiryatmo NBM. 177 145
Ketua II Sukarno Tjokromartono NBM. 155 994
Sekretaris I A. Mardjuki, BA NBM. 434 059
Sekretaris II AR Suharto, BA NBM. 434 060
Bendahara I H. A. Bakri NBM. 442 935
Bendahara II H. M. Mahbub Ma’ruf: NBM. 434 061
Bendahara III Sigit Siswanto NBM. 434 062
Anggota - anggota Sahlan Tjiptosumarto NBM.
Badawi, BA NBM. 434 063
Sukiryono NBM. 425 386



-
Periode VII 1971– 1974
Majlis Pendidikan dan Pengajaran

Ketua
M. Syatibi Hadiatmodjo NBM. 230 452
Sekretaris I AR Suharto, BA NBM. 434 060
Sekretaris II Drs. Muh. Waried NBM. 470 916
Bendahara I H. A. Bakri NBM. 442 935
Bendahara II M. Mahbub Ma’ruf NBM. 434 061
Anggota - anggota Samso Hadiwiryatmo NBM. 177 145
Sukarno Tjokromartono NBM. 432 867
Rachmat Syukur NBM. 463 477
Suprapto NBM.

- Periode 1974 - 1977
Majelis Pendidikan dan pengajaran

Ketua
M. Rizqon Zaed NBM. 132 575
Ketua I M. Syatibi Hadiatmodjo NBM. 230 452
Sekretaris I AR Suharto, BA NBM. 434 060
Sekretaris II Muh. Amir NBM. 156 189
Bendahara H. A. Bakri NBM. 442 935
Anggota - anggota Muh. Syatibi DSo NBM. 230 441
Suprapto Kartodihardjo NBM. 442 542
M. Mahbub Ma’ruf NBM. 434 061
Ibu Umar Sahid NBM.

-
Periode 1978 - 1981
Majelis Pendidikan dan Pengajaran

Ketua
H. M. Rizqon Zaed NBM. 132 575
Wakil Ketua Badawi Hardjowinoto NBM. 446 975
Sekretaris I AR Soeharto, BA NBM. 434 060
Sekretaris II Drs. Abdul ‘Alim NBM. 442 836
Bendahara I H. A. Bakri NBM. 442 935
Bendahara II H. M. Mahbub Ma’ruf: NBM. 434 061
Anggota - anggota H. Suprapto Kartodihardjo NBM. 442 542
H. Abdul Aziz Markumi, BA NBM. 277 708
H. Iskandar Isman NBM. 198 279
Noor Hasyim Mawardi, BA NBM. 443 515
Ibu Umar Sahid NBM.
H. Sukiryono, BA NBM. 425 386
Sudiro NBM. 436 058
Muh. Amir NBM. 156 189

-Periode 1981 - 1985
Majelis Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan
Ketua
H. M. Rizqon Zaid NBM. 132 575
Wakil Ketua Badawi Hardjowinoto NBM. 446 975
Sekretaris I AR Soeharto, BA NBM. 434 060
Sekretaris II Drs. Abdul Alim NBM. 442 836
Bendahara I H. A. Bakri NBM. 442 935
Bendahara II H. M. Mahbub Ma’ruf: NBM. 434 061
Anggota - anggota H. Suprapto Kartodihardjo NBM. 442 542
Sahlan Ciptosumarto NBM.
Ibu Ngarfiah Umar Sahid NBM.
H. Muh. Amir NBM. 156 189
Noor Hasyim Mawardi, BA NBM. 443 115

- Periode 1985 - 1990
Majelis pendidikan dan Kebudayaan
Ketua
Drs. H. Asjhuri, SU NBM. 545 974
Wakil Ketua H. Samso Hadiwiryatmo, BA NBM. 177 145
Sekretaris Drs. Qomaroni NBM. 446 914
Wakil Sekretaris Sigit Siswanto NBM. 434 062
Bendahara Gunawan Muhammad Suud, BA NBM. 470 918
Wakil Bendahara Arifin Turmudzi NBM. 577 956
Anggota - anggota Drs. Mastur AW NBM. 607 935
Drs. Slamet HW NBM. 198 275
Drs. Anwar Hamdani NBM. 576 364
Mulyatmin, BA NBM. 499 836

- Periode 1990 - 1995
Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketua
H. Soewardy, BA NBM. 177 705
Wakil Ketua H. Sigit Siswanto NBM. 434 062
Sekretaris Drs. Basuki Haryono NBM. 499 444
Wakil Sekretaris Drs. Tridjono NBM. 498 374
Bendahara Gunawan Muhammad Suud, BA NBM. 470 918
Wakil Bendahara Arifin Turmudzi NBM. 577 956
Anggota - anggota H. Samso Hadiwiyatmo, BA NBM. 177 145
H. Mulyatmin, BA NBM. 499 836
Munawir, BA NBM. 432 765

-
Periode 1995 - 2000
Majelis Pendidikan dasar dan Menengah

Ketua
Drs. H. Ahmad Dahlan Rais NBM. 534 623
Wakil Ketua I Drs. H. Basuki Haryono NBM. 499 444
Wakil Ketua II Umar Kardjani, BA NBM. 501 674
Sekretaris Drs. Tridjono NBM. 498 374
Wakil Sekretaris Munawir, BA NBM. 432 765
Bendahara M. Arifin Turmudzi NBM. 577 056
Wakil Bendahara Drs. Harminto NBM. 711 031
Anggota - anggota Drs. Ali Muhdi NBM. 500 931
Drs. Nurhadi Tohir NBM.
Drs. Abu Amar NBM.
H. Mulyatmin, BA NBM. 490 836
H. M. Amir, BA NBM.

- Periode 2000 - 2005
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

Ketua
H. Sumedi Supardi, B.Sc NBM. 498 361
Wakil Ketua I Drs. H. Basuki Haryono NBM. 499 444
Wakil Ketua II H. Umar Kardjani, BA NBM. 501 674
Sekretaris Drs. Tridjono NBM. 498 374
Wakil Sekretaris Drs. Muqorrobin NBM. 503 608
Bendahara M. Arifin Turmudzi NBM. 577 056
Wakil Bendahara Drs. Harminto NBM. 711 031
Anggota - anggota H. Mulyatmin, BA NBM. 490 836
Drs. Ali Muhdi NBM. 500 931
Drs. Noorhadi Tohir NBM. 584 586
DAbu Amar, SH NBM.

- Periode 2005 - 2010
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

Konsultan
Drs. H.Ahmad Dahlan Rais, M.Hum NBM. 534 623
Prof. Sholeh Y.A Ichrom, Ph.D NBM.
Ketua Drs. H. Tridjono: NBM. 498 374
Wakil Ketua I Drs. H. Basuki Haryono NBM. 499 444
Wakil Ketua II Tenang Pranata, S.Pd NBM. 706 159
Sekretaris Drs. H. Muchsin Al Rasyid NBM. 501 670
Wakil Sekretaris Drs. Supraptono NBM. 975 472
Bendahara H. M. Arifin Turmudzi NBM. 577 056
Wakil Bendahara Drs. Harminto NBM. 711 031
Anggota - anggota H. Sumedi Supardi, B.Sc NBM. 498 361
H. Umar Kardjani, BA NBM. 501 674
Drs. H. Muqorrobin NBM. 503 608
Drs. Wahid Ismanto/td> NBM. 507 179
Suyanto, S.Ag NBM. 973 405

updated : 04 / 2010
Periode XV Tahun 2005 - 2010

Konsultan
Drs. H.Ahmad Dahlan Rais, M.Hum NBM. 534 623
Prof. Sholeh Y.A Ichrom, Ph.D NBM.
Ketua Drs. H. Tridjono: NBM. 498 374
Wakil Ketua I Drs. H. Basuki Haryono NBM. 499 444
Wakil Ketua II Tenang Pranata, S.Pd NBM. 706 159
Sekretaris Drs. H. Muchsin Al Rasyid NBM. 501 670
Wakil Sekretaris Drs. Supraptono NBM. 975 472
Bendahara H. M. Arifin Turmudzi NBM. 577 056
Wakil Bendahara Drs. Harminto NBM. 711 031
Anggota - anggota H. Sumedi Supardi, B.Sc NBM. 498 361
H. Umar Kardjani, BA NBM. 501 674
Drs. H. Muqorrobin NBM. 503 608
Drs. Wahid Ismanto/td> NBM. 507 179
Suyanto, S.Ag NBM. 973 405

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023

Pengunjung

Flag Counter