Selasa, 30 Desember 2014


Solopos.com, SOLO — Sebanyak 31 sekolah Muhammadiyah di Kota Solo siap banting setir ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada semester genap mendatang. Pasalnya, puluhan sekolah tersebut baru menerapkan Kurikulum 2013 pada Tahun Ajaran (TA) 2014/2015.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Solo, Joko Riyanto, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Sebenarnya, semua sekolah Muhammadiyah sudah menerapkan Kurikulum 2013. Tetapi, karena sudah ada kebijakan dari menteri ya mau tidak mau harus banting setir ke KTSP. Kami harus taat kepada kebijakan pemerintah,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Selasa (9/12/2014).
Lebih lanjut, Joko mengatakan total sekolah Muhammadiyah di Solo ada 43 sekolah. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri atas 23 SD, sepuluh SMP/Mts dan sepuluh SMA/SMK/MA. Dari jumlah tersebut, yang menerapkan Kurikulum 2013 pada TA 2013/2014 ada 12 sekolah. Dengan demikian, 12 sekolah tersebut dipastikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dalam pembelajaran.
Sekolah tersebut di antaranya SD Muhammadiyah Program Khusus Solo yang dijadikan sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013, SMP Muhammadiyah 1, SMP Muhammadiyah 4, SMP Muhammadiyah 5, SMP Muhammadiyah 7, SMA Muhammadiyah 1, SMA Muhammadiyah 2, SMA Muhammadiyah 3, SMK Muhammadiyah 1, SMK Muhammadiyah 2, SMK Muhammadiyah 3 dan SMK Muhammadiyah 4.
Sedangkan, 31 sekolah Muhammadiyah sisanya baru menerapkan Kurikulum 2013 pada TA 2014/2015. Kendati demikian, dia memastikan implementasi Kurikulum 2013 tetap akan dijalankan hingga surat resmi dari Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampai di tangan sekolah.
Sementara, anggota Majelis Dikdasmen PDM Kota Solo, Supraptono, mengaku belum ada koordinasi dengan sekolah terkait kebijakan dari Kemendikbud tersebut. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud agar bisa menentukan langkah selanjutnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan sistem penilaian di sekolah Muhammadiyah tetap menggunakan Kurikulum 2013. “Sistem penilaian yang digunakan tetap mengacu pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014 (tentang Penilaian Belajar oleh Pendidik pada Dikdas dan Dikmen) karena yang dipakai masih Kurikulum 2013,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Sumber : www.solopos.com

Senin, 29 Desember 2014


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku puas atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, pertimbangan Mahkamah dalam mengabulkan uji materi itu sudah sesuai.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, meski hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami layangkan," kata Din saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014. "Pasal-pasal UU Ormas yang dikabulkan itu merupakan jantung dari semua kesatuan dalam beleid peraturan tentang ormas."

Din sebelumnya mengajukan uji materi banyak pasal dalam UU Ormas ke Mahkamah. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, serta Pasal 38.

Selain itu, Din dan Muhammadiyah juga mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan dalam pasal itu, antara lain, mengatur ihwal pendaftaran ormas nonbadan hukum, ketentuan pemilihan kepengurusan ormas, dan adanya campur tangan pemerintah.

Pada Selasa kemarin, Mahkamah mengabulkan uji materi yang dilayangkan Din. Namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian gugatan Din. Dalam amar putusannya, Mahkamah hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

"Pasal yang dikabulkan ini nantinya bisa membuat ormas menjadi lebih independen dan tidak ada campur tangan pemerintah," tutur Din. "Saya berharap putusan MK ini dijadikan acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat jika ingin merevisi UU Ormas dan dijadikan bahan legislasi nasional."

Sumber : http://www.tempo.co

Sabtu, 27 Desember 2014


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PP Muhammadiyah mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Malik Fajar saat menerima Presiden Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya dilaksanakan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba," ucap Malik usai pertemuan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang berada di luar kota.

Menurut Malik, hukuman mati adalah balasan setimpal bagi pengedar narkoba yang telah merusak masa depan banyak generasi muda. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menambahkan, dalam sehari ada ada 40 sampai 50 generasi muda Indonesia yang meninggal akibat narkoba. Karenanya, Jokowi mengatakan, tak ada ampunan bagi pengedar barang haram tersebut.

Ia meyakini, hukuman mati tak akan mengganggu diplomasi yang dilakukan Indonesia terkait TKI yang juga terancam hukuman mati di luar negeri. Meskipun saat ini ada sekitar 265 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri karena berbagai kasus.

Sumber  : www.republika.co.id
Gambar : www.detik.com

Rabu, 24 Desember 2014

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kawasan Salemba, Rabu (24/12/2014) pagi. Jokowi juga akan menyambangi kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta.

Berdasarkan agenda dari Biro Pers Istana yang diterima Liputan6.com, Jokowi ke kantor 2 organisasi massa (Ormas) Islam terbesar di tanah air itu dimaksudkan untuk bersilaturahmi.

Setelahnya, Presiden menggelar 2 kali Rapat Terbatas dan sekali Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat Terbatas pertama akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB dengan topik bahasan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Persiapan dan Pengamanan Dalam Rangka Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, dan masalah nelayan.

Rapat Terbatas kedua akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan topik bahasan skema Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2015, serta Program dan Alokasi Anggaran Tahun 2015.

Sedangkan pada sore harinya, pukul 16.00 WIB, Presiden Jokowi akan memimpin Sidang Kabinet Paripurna dengan topik bahasan Arah Kebijakan Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015.

Peserta Sidang Kabinet Paripurna adalah seluruh Menteri Kabinet Kerja, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Mut)

 Sumber : www.Liputan6.com

Rabu, 10 Desember 2014


Jakarta 05 Desember 2014--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12).
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” Anies Baswedan menjelaskan.
Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” kata Anies Baswedan.
 Sumber : http://www.kemdiknas.go.id

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023

Pengunjung

Flag Counter