Senin, 19 Januari 2015


Solopos.com, JAKARTA  - Muhammadiyah akan terus berjihad melawan rokok. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Erwin Santosa, Kamis (15/1/2015).
“Kami jihad melawan rokok. Ini kami mulai dari internal kami dan telah terwakili oleh 23 majelis dan organisasi otonom lewat deklarasi Muhammadiyah Tobacco Control Framework/MTCF,” kata Erwin di kantor Dana Pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta.
Dia mengatakan langkah selanjutnya meneruskan semangat jihad itu menuju akar rumput atau anggota Muhammadiyah. Terlebih kini semangat melawan rokok itu sudah terwakili para pimpinan dari majelis dan organisasi ortonom Muhammadiyah dengan momentum deklarasi Kerangka Kerja Muhammadiyah dalam Pengendalian Produk Tembakau atau MTCF.
Kesehatan, kata dia, merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk itu, melawan rokok sama dengan memberdayakan potensi masyarakat. Sebaliknya, jika rokok terus dibiarkan beredar bebas maka akan memengaruhi tujuan Muhammadiyah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan cerdas.
Terkait jihad lawan rokok, Erwin mengatakan sepekan lalu Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) dari Muhammadiyah memenangi gugatan Tim Pembela Kretek dari Sleman, Yogyakarta.
Gugatan itu dilayangkan kepada Muhammadiyah karena dianggap mengancam para petani tembakau.
Nama “Jogja Sehat Tanpa Tembakau”, kata dia, sama sekali tidak mengandung makna tanaman tembakau adalah tanaman yang tidak bermanfaat.
JSTT sendiri tidak memiliki kegiatan yang berkaitan dengan tanaman dan petani tembakau. Namun JSTT melakukan kegiatan yang lebih bersifat memberikan advokasi pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pada kelompok rentan.
Erwin juga mengatakan jika upaya Muhammadiyah lewat MTCF tidak hanya bergerak di internal organisasi saja, tapi juga ke luar.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk terus mendukung mereka dalam mendorong pemerintah dalam ratifikasi Indonesia untuk Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC),” kata dia.
FCTC sendiri hingga kini belum kunjung diratifikasi oleh Indonesia bersama delapan negara lain bersama Andorra, Republik Dominika, Eritrea, Liechtensein, Malawi, Monaco, Somalia dan Sudan Selatan.
“Kita hanya akan jadi pasar impor rokok jika FCTC tidak kunjung kita ratifikasi,” kata dia.
Sementara itu, 180 negara telah menandatangani FCTC yang merupakan bagian dari progam Badan Kesehatan Dunia Persatuan Bangsa-Bangsa (WHO PBB).
FCTC merupakan sebuah kerangka kerja yang mendorong negara-negara di dunia untuk memprioritaskan hak perlindungan kesehatan masyarakat, mengatur dan mengendalikan penggunaan produk-produk tembakau termasuk dampak produksi rokok oleh perusahaan rokok.

Sumber : www.solopos.com






Kamis, 08 Januari 2015


Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah kepala sekolah, guru, karyawan bersama dengan komite sekolah
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Djoko Riyanto, mengatakan keputusan tersebut berada di luar kewenangan majelis, lantaran tidak ada arahan atau paksaan untuk melaksanakan kurikulum tertentu.

“Majelis tidak mendikte harus Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2006 [Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)]. Sekolah memutuskan sendiri tanpa ada campur tangan dari majelis. Mereka menilai kemampuan diri sendiri,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (4/1).

Djoko menyampaikan 17 sekolah itu terdiri dari berbagai jenjang. Sekolah-sekolah tersebut tak seluruhnya sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester. Sebagian baru menjalankan kurikulum itu pada semester pertama tahun ini.

Kendati demikian, seluruh sekolah tetap mengirimkan surat pertanyaan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo. “Sekolah yang tetap berlanjut menggunakan Kurikulum 2013 maupun kembali ke KTSP harus tetap mengirimkan surat. Informasi tersebut akan dikirim ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” paparnya.

Majelis tetap mengawal implementasi kurikulum tersebut hingga penerapannya secara serentak dan total pada paling lambat 2020 mendatang. Djoko juga menyampaikan sekolah Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tetap melanjutkan implementasi Kurikulum 2013.

“MI, MTSn, dan MAN sepertinya tetap menggunakan Kurikulum 2013 sesuai arahan Kemenag,” tandasnya.


Sumber : www.solopos.com

Senin, 05 Januari 2015

DALAM pelantikan pengurus baru Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar sebagai ketua dengan masa jabatan 2014-2018 yang menggantikan Shaleh Daulay, berkomitmen mengusung gerakan melawan korupsi.

Komitmen ini disampaikan Dahnil dalam pidato iftitah kepengurusan PP Pemuda Muhammadiyah yang tercakup dalam tema “Nalar Baru Gerakan Pemuda Muhammadiyah”.

“Gerakan berjama’ah melawan korupsi adalah sebuah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang akan menjadi salah satu fokus utama PP Pemuda Muhammadiyah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Demi menegaskan komitmen melawan korupsi, PP Pemuda Muhammadiyah akan menggalang kerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan ini, ketua ICW, Ade Irawan, turut hadir memberikan dukungan terhadap program anti korupsi yang diusung PP Pemuda Muhammadiyah

“Melawan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan semangat ibda’ binafsik,” pungkas Dahnil. [eza/Islampos]

 www.islampos.com

Ketua

Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd
NBM. 887.570

Menu

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Kalender

Jam

Berita Umum

Posting Populer

Inovasi Pendidikan karakter anti korupsi SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Informasi


Kalender Islam

Kalender Hijriyah

Unduh - Download

>> Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik 2021
>> Instrumen Data Sekolah 2021
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SMA, MA,SMK
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru SD, SMP
>> Ceklist Persyaratan PTK Baru PAUD TK
>> Rekap Form Excel Pengajuan Input PTK Baru TK, PAUD, SD, SMP
>> Materi 1 BLC
>> Materi 2 Pengenalan HTML (BLC)
>> Materi 2 Web Editor (BLC)
>> News Template
>> Pro News Template
>> Materi 3 BLC ( Membuat Email )
>> Materi 3 BLC ( Membuat Blog )
>> Blangko Pengajuan SK GTT/PTT
>> Blangko Pengajuan SK GTY/PTY
>> Instrumen Sekolah 2015
>> Memasang Link Di Pada Blog Wordpress
>> Menambah Header di Blog (Blogger)
>> Materi 4 BLC ( Membuat Blog Dengan Wordpress )
>> Materi 5 BLC ( CMS )
>> Tutorial CMS Balitbang
>> Materi 6 Localhost CMS Balitbang
>> Materi 8 Cloud Storage
>> Blangko Biodata Guru Agama Islam ( PAI )
>> Materi 9 Pembuatan Header Website
>> Blangko PPDB 2016 / 2017
>> Pengantar PPDB 2016 / 2017
>> Menambahkan Feed Rss Pada Halaman Website
>> Materi Tahsin Perguruan Muhammadiyah
>> Skrip .php untuk Feed RSS CMS Balitbang
>> Materi Google Form atau Formulir Online
>> Materi Desember 2016
>> Jadwal UTS Genap Ciri Khusus SD
>> Blangko Data Bantuan Sekolah 2016
>> Jadwal UAS ( SEKOLAH ) Ciri Khusus SMP/Mts, SMA/MA, SMK 2016/2017
>> Materi Penguatan Kepala Sekolah Tawang Mangu
>> Pengembangan Kurikulum ISMUBA 2017
>> Olimpiade Ahmad Dahlan 2017
>> Kalender Pendidikan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 / 2023
>> Kisi - Kisi Akhlaq SMK Ciri Khusus 2017 / 2018
>> Form Data Bantuan dan Prestasi Sekolah 2018
>> Pelatihan SPMU
>> Kalender Pendidikan Dikdasmen PWM Jateng 2018 / 2019
>> Instrumen Data Sekolah 2019
>> Rekaman Irama Nahawand
>> Blangko RKAS 2021
>> Surat Tarik PTK Dinas / Mutasi
>> Form Input PTK GTK Cabdin
>> Syarat Pengajuan SK Yayasan
>> Landasan Hukum Muhammadiyah ( 2016 )
>> KISI US ISMUBA WILAYAH 2022
>> BLANGKO DAYA TAMPUNG PENGGEMBIRA MUKTAMAR 48 TAHUN 2022
>> BLANGKO PAKTA INTEGRITAS
>> BLANGKO RKAS 2022/2023
>> EDARAN MENCHANDISE MUKTAMAR KE - 48
>> Syarat Pengajuan NUPTK JULI - DESEMBER 2022
>> Form Isian Data 2022 / 2023
>> Logo Musyda 2023
>> Lampiran Musyda Dikdasmen 2023
>> SYARAT DAPODIK 2023

Pengunjung

Flag Counter